Patriarki di Tengah Krisis Iklim: Ancaman KBGS dan Urgensi Kebijakan Inklusif di Indonesia
- 02/08/2026
- 590
- 0 comment
Penulis: Muh Syabril Diandra
Di Indonesia, wacana mengenai ketahanan iklim masih menyisakan ruang gelap yang jarang disentuh dalam meja-meja perumusan kebijakan strategis. Pemahaman terkait krisis iklim sering kali dipersempit sebagai anomali cuaca, krisis emisi karbon, atau isu transisi energi yang bersifat teknis. Padahal, jika kita bedah lebih dalam, kerusakan ekologis bukan entitas netral secara gender. Krisis lingkungan beririsan langsung dengan budaya patriarki yang mengakar dan pada akhirnya melanggengkan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS).
Budaya patriarki di masyarakat secara historis mengklasifikasikan ruang lingkup kerja perempuan hanya pada urusan domestik secara sukarela tanpa upah. Sementara itu, laki-laki mendominasi sektor-sektor strategis seperti pengelolaan kehutanan, pertanian, perikanan, transaksi jual beli dalam skala besar, dan sebagainya. Akibatnya, ketika ada program yang bertujuan memberikan peningkatan kapasitas terkait krisis iklim, tata Kelola hasil tani/tangkapan ikan, ataupun akses dana bantuan bagi pengelola hasil tani/tangkapan ikan, mayoritas pesertanya adalah laki-laki. Dengan demikian, perempuan mengalami diskriminasi tidak hanya terhadap akses distribusi sumber daya dan ekonomi, tetapi juga informasi dan pengetahuan, menyebabkan mereka menjadi kelompok yang rentan secara fisik saat bencana ekologis melanda.
Lebih jauh dan mengerikan lagi, krisis iklim secara nyata meningkatkan eskalasi dan risiko KBGS. Dalam siaran pers, Sundari Waris, Komisioner Komnas Perempuan, menyatakan kerusakan lingkungan seperti polusi, deforestasi, eksploitasi SDA, cuaca ekstrem, menyebabkan pengungsian, krisis pangan, dan kelangkaan sumber daya, sehingga menciptakan ketidakstabilan ekonomi. Menurutnya, situasi-situasi tersebut menjadi salah satu faktor meningkatnya KBGS kepada perempuan dan masyarakat adat..
Sayangnya, pembuat kebijakan iklim belum mampu merespons realitas pahit ini dengan kerangka kerja yang berkeadilan gender. Sebaliknya, dokumen kebijakan utama pemerintah, seperti Nationally Determined Contribution (NDC) dan Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050) justru tidak mengatur kuota partisipasi dan kepemimpinan perempuan sebagai langkah awal mengangkat isu gender dalam mengatasi krisis iklim. Dokumen paling progresif adalah RAN GPI (Rancangan Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim) yang menetapkan target representasi perempuan minimal 30%. Namun, aturan ini masih terbatas pada mekanisme respon bencana dan belum menyentuh aspek strategis seperti pengambilan kebijakan atau keputusan. Jika tidak berhati-hati, bentuk partisipasi ini rentan terjebak pada tokenisme, di mana perempuan sekadar dihitung secara kuantitas untuk memenuhi persyaratan administratif, namun otoritas pengambilan keputusannya diabaikan sepenuhnya.
Ke depan, pemerintah dan mitra pembangunan wajib mengarusutamakan parameter pencegahan KBGS dan mengintegrasikan keadilan gender ke dalam semua kebijakan iklim yang mengikat secara hukum dan lintas sektor. Sistem pemantauan pembangunan juga wajib mencakup data terpilah gender, merekam kerentanan sistemik dan potensi risiko KBGS secara spesifik di area terdampak krisis lingkungan. Mekanisme keadilan dan perlindungan harus dilembagakan mulai dari proses musyawarah perencanaan desa hingga forum pengambilan keputusan di tingkat nasional. Di saat bersamaan, Organisasi Masyarakat Sipil (CSO) harus didukung secara finansial dan strategis sebagai mitra kunci untuk menjembatani literasi komunitas, membongkar belenggu budaya patriarki, dan menciptakan ruang gerak yang aman bagi para perempuan pejuang iklim.
Di luar itu, sudah seyogyanya upaya pencegahan krisis iklim berpusat pada kekuatan lokal masyarakat adat yang telah lama membuktikan bahwa ketahanan iklim bersumber dari budaya hidup yang selaras dengan alam, bukan mengeksploitasinya. Komunitas adat Kasepuhan Gelaram di Jawa Barat misalnya, memperlihatkan bagaimana nilai adaptif terhadap perilaku alam membuat komunitas mereka selalu terhindar dari krisis pangan yang fatal. Di Kabupaten Siak, transformasi pemeliharaan lingkungan bergulir mulus dan partisipatif karena dibahasakan secara kultural sebagai pesan dan amanah leluhur. Kebijakan iklim tidak boleh lagi dirumuskan secara elitis dan patriarkis, melainkan harus mempertimbangkan secara serius praktek keilmuan dari masyarakat adat di akar rumput.
MINI BIO PENULIS
Muh Syabril Diandra adalah mahasiswa Aktuaria semester 4 di IPB University yang aktif di dunia organisasi dan gerakan sosial. Saat ini ia menjabat sebagai Koordinator Bidang Sosial Politik MWA UM IPB, dengan minat pada isu demokrasi, antikorupsi, serta pembangunan manusia berbasis pendidikan dan pemberdayaan pemuda. Username Instagram: https://Instagram.com/syabril.andra







Add Comment