Add Listing

Mengenal Pola Child Grooming, Mencegah Siklus Kekerasan terhadap Anak

Penulis: Oktavia Dwi Lestari

Penulis: Oktavia Dwi Lestari

Editor: Astried Permata

Prosesnya tidak terburu-buru dan sedemikian terlalu rapi sehingga nyaris tidak disadari bahwa ada sesuatu yang keliru. Praktik child grooming yang lolos adalah bukti dari menurunnya kepekaan sebagai orang dewasa terhadap batas wajar pada sebuah relasi yang terjalin antara anak-anak dan orang dewasa. 

Child grooming adalah praktik manipulasi yang dilakukan oleh seseorang yang lebih tua atau memiliki kuasa baik secara usia, ekonomi, relasi, maupun otoritas untuk membangun kepercayaan kepada anak dengan tujuan eksploitasi seksual. Child grooming umumnya dilakukan tanpa kekerasan maupun ancaman, melainkan dengan perhatian, empati, dan janji-janji yang terdengar seperti kepedulian.

Setelah membangun “kepercayaan” baik kepada korban atau keluarga korban, di tahap berikutnya pelaku mulai mengontrol korban dengan rasa takut atau perasaan bersalah, seakan korban punya tanggung jawab atas kekerasan yang ia alami. Dengan demikian, korban tidak akan bercerita atau melaporkan kekerasan tersebut.

Yang perlu diingat: (1) atas relasi kuasa yang terjadi di antara pelaku dan anak, serta  (2) batas usia pemberian persetujuan aktivitas seksual, yakni 18 tahun ke atas, maka segala aktivitas seksual yang dilakukan dari orang dewasa terhadap anak adalah kejahatan seksual. Tidak ada “suka sama suka” dalam relasi orang dewasa dan anak.

Dalam konteks child grooming, semua anak berpotensi menjadi korban. Namun demikian, pelaku child grooming tidak bertindak secara acak, tetapi menargetkan anak dengan situasi rentan, termasuk anak-anak yang kurang pengawasan atau tidak terpenuhi kebutuhan emosional maupun situasionalnya. 

Jika dibiarkan, child grooming menjelma menjadi kekerasan tiada henti.

Adalah marni, anak perempuan yang dinikahkan pada usia yang seharusnya masih dalam pengawasan orang tua. Melalui sang bibi, dirinya sah menjadi istri dari seorang duda tua dengan 3 anak. Saat itu tidak ada ruang untuknya berbicara apalagi menolak. Hanya ada jawaban-jawaban yang terdengar seperti ia dan keluarganya tidak punya pilihan lain.

Sejak saat itu, Marni seperti tidak memiliki dirinya sendiri. Suaminya berhasil menempatkan Marni dalam posisi paling tidak berdaya. Pelaku membatasi komunikasi Marni dengan keluarganya, diubahnya seolah dunia luar adalah ancaman bagi Marni. Marni dibuat ragu terhadap pemikirannya sendiri hingga membuatnya terus terkurung.

Selama waktu berjalan, Marni merasakan kerasan tidak datang sekaligus. Kekerasan hadir pelan-pelan dan dibungkus dengan kewajiban, disamarkan dalam bentuk cinta. Ia didoktrin bahwa sudah sewajarnya menjadi tugas istri untuk menimba air di sumur dan memasak dengan kayu bakar pada malam hari, meski saat itu Marni sedang mengandung 7 bulan. 

Saat hendak mengeluhkan kondisinya, suaminya kembali menyerang dengan memberikan narasi yang berhasil mengecilkan harga diri Marni: bahwa dirinya beruntung dinikahi dan bahwa hidupnya adalah hutang budi. Dengan demikian, Marni semakin terisolasi tanpa seorang pun tahu jika ia sebenarnya membutuhkan pertolongan untuk keluar dari siklus kekerasan ini.

Pada titik ini, manipulasi dalam grooming mencapai puncaknya. Marni tidak lagi merasa sebagai korban. Melawan tidak sama sekali menjadi opsi, justru ruang rasa bersalah. Sementara itu, baginya diam adalah posisi paling aman yang dapat menyelamatkan hidupnya dan anak-anaknya. Kondisi ini memperlihatkan bagaimana pelaku, suami Marni, berhasil memanipulasi Marni, melumpuhkan Marni hingga tidak ada keberanian bahkan untuk sekedar bercermin.

Akhirnya, relasi dalam child grooming jelas tidak diisi oleh cinta ataupun kasih sayang, melainkan kekerasan. Child grooming ialah tentang bagaimana pelaku mengontrol hidup korban sesuai dengan kehendak pelaku. Pola child grooming bisa kita kenali, di antaranya:

  • Pelaku dengan sadar dan penuh perhitungan menargetkan anak dan remaja dengan latar belakang rentan;
  • Pelaku membangun kepercayaan dan citra positif sebagai sosok yang aman, peduli, dan bisa dipercaya oleh korban atau orang dewasa di sekitar korban;
  • Kepercayaan dibangun oleh pelaku melalui pemenuhan kebutuhan emosional dan ekonomi korban, seperti menjadi pendengar, memberikan hadiah, dan sebagainya;
  • Pelaku kemudian mengisolasi korban, di mana korban perlahan dijauhkan dari keluarga dan lingkungan sosialnya, menyisakan pelaku menjadi satu-satunya tempat korban “pulang”.
  • Melakukan kekerasan seksual. Di sini batas hubungan di antara pelaku dan korban dibuat samar. Korban dibuat rentan dan mengikuti kehendak pelaku.
  • Pelaku kemudian mempertahankan kontrol atas korban dengan memanipulasi korban, memposisikan diri sebagai penawar bagi segala yang dibutuhkan korban.

Atas polanya yang senyap dan samar, pencegahan child grooming membutuhkan kesadaran kolektif, komunikasi terbuka, kepekaan terhadap anggota keluarga dan lingkungan sekitar. Sebaliknya, pengabaian terhadap relasi antara anak dengan orang dewasa di sekitarnya tanpa disadari berkontribusi pada kekerasan anak. Yang perlu diingat, acap kali kontrol dan relasi kuasa dibingkai sedemikian rupa menjad “cinta dan kehangatan” yang manipulatif. Untuk itu, mengenal pola child grooming diharapkan dapat menggerakkan orang dewasa untuk peka, aktif mencegah child grooming, dan berpihak kepada anak dan korban child grooming.

 

PROFIL SINGKAT PENULIS

Penulis adalah tutor akademik yang tertarik dengan isu sosial serta persoalan dinamika kekuasaan dalam lingkup domestik. Menulis adalah cara saya membagikan hal-hal yang sering luput dibicarakan.

Prev Post
Keamanan Maskulin Mengobarkan Perempuan: Membaca Femisida di Meksiko

Add Comment

Your email is safe with us.