Add Listing

Melindungi Perempuan: Edukasi Dini sebagai Kunci Pencegahan Kekerasan Fisik dan Seksual

Penulis: Adisti Fidiani Sentosa

Penulis: Adisti Fidiani Sentosa

Editor: Astried Permata

Berdasarkan data dari World Health Organization (WHO) dan UN Women, sekitar 30 persen perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual setidaknya sekali sepanjang hidupnya. Bentuk kekerasan tersebut tidak selalu muncul dalam tindakan yang jelas terlihat, tetapi juga dapat hadir dalam perilaku yang kerap dianggap sebagai candaan dalam interaksi sehari-hari. Di lingkungan kampus maupun tempat kerja misalnya, tindakan seperti menarik rambut atau hijab seseorang tanpa persetujuan merupakan bentuk pelanggaran terhadap tubuh individu yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik. Sayangnya, sebagian masyarakat masih memandang perilaku tersebut sebagai hal yang sepele atau wajar. Padahal, tindakan semacam itu jelas melanggar batas pribadi serta merendahkan martabat perempuan. Praktik ini juga bertentangan dengan berbagai regulasi dan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya perlindungan hak-hak perempuan.

Fenomena kekerasan tidak dapat dilepaskan dari pola pengasuhan yang memaklumi perilaku tidak pantas, menormalisasi perilaku-perilaku yang merendahkan perempuan. Kita banyak melihat tindakan tidak menghargai perempuan kerap dibiarkan. Seorang anak-anak yang bersikap kasar kepada anak perempuan lain, dilindungi dengan dalih “masih anak-anak”. Di saat yang bersamaan, lingkungan keluarga yang kerap memperlihatkan konflik tanpa penyelesaian yang sehat juga dapat memengaruhi perkembangan psikologis anak, berpotensi menimbulkan trauma atau pola relasi yang tidak sehat ketika anak memasuki usia dewasa. Hal ini sungguh disayangkan karena rentang usia sekitar 7 hingga 12 tahun adalah fase di mana anak mulai membangun pemahaman mengenai norma sosial, empati, serta cara memperlakukan orang lain secara hormat. Apabila perilaku yang merendahkan atau merugikan perempuan dibiarkan tanpa koreksi, anak berpotensi menganggap tindakan tersebut sebagai sesuatu yang lumrah. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengikis sikap saling menghargai satu sama lain, utamanya dalam relasi antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, orang tua dan lingkungan sekitar memegang peran penting dalam menanamkan pemahaman penghormatan tubuh dan martabat orang lain. Tindakan yang merugikan atau melanggar batas tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dari sudut pandang moral, sosial, maupun nilai-nilai keagamaan. 

Selain kekerasan fisik, terdapat pula bentuk kekerasan seksual yang sering kali luput dari perhatian masyarakat: praktik pemaksaan pernikahan. Sebenarnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, telah mengubah batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Namun dalam praktiknya, pernikahan anak masih ditemukan di sejumlah daerah di Indonesia. Ada banyak alasan yang melatarbelakangi pemaksaan perkawinan, seperti tekanan ekonomi, pertimbangan status keluarga, atau upaya menghindari stigma sosial akibat kehamilan tidak diinginkan atau KTD di kalangan remaja. Padahal, pernikahan anak bukan jalan keluar dari kondisi ekonomi yang sulit atau isu sosial lainnya. Pernikahan pada usia yang belum matang justru berisiko memunculkan berbagai persoalan, mulai dari konflik rumah tangga, kekerasan dalam keluarga, hingga dampak kesehatan fisik juga mental bagi ibu dan anak. Lebih jauh lagi, pernikahan dini dapat menghambat keberlanjutan pendidikan serta masa depan anak yang seharusnya masih berada pada fase pengembangan diri dan pembentukan kapasitas hidupnya. Sudah sepatutnya pernikahan dilandaskan dengan kesiapan emosional, kedewasaan mental, serta hubungan yang dibangun atas dasar persetujuan dan saling menghargai. Pengetahuan mengenai kehidupan rumah tangga serta kematangan usia juga menjadi faktor penting dalam membangun keluarga yang sehat. 

Sejak usia dini, baik anak perempuan dan anak laki-laki harus diberikan pengarahan dan bimbingan tentang pentingnya menghargai diri dan orang lain, rasa aman, serta relasi yang sehat. Pada usia 3-5 tahun, anak dianjurkan untuk mengenal bagian tubuh yang sifatnya privasi, siapa yang boleh menyentuh area privasi tersebut, dan dalam konteks apa area tersebut dapat disentuh. Misalnya berikan penjelasan ketika seorang pengasuh membantu mengenakan pakaian atau petugas Kesehatan yang dalam pengawasan memeriksa bagian tubuhnya. Anak juga diajarkan mengatakan “tidak” jika merasa tidak nyaman atas segala perilaku yang dilakukan pihak lain, termasuk orang tua, paman/bibi, dan keluarga terdekat. Pada usia 6-9 tahun, anak belajar berinteraksi sosial dengan temannya, termasuk yang berbeda gender, melalui arahan mengenai batasan fisik dan perilaku yang pantas, seperti larangan candaaan fisik, menarik rambut atau hijab, dan menyentuh tubuh teman tanpa izin. Penting juga untuk memberikan informasi ke mana dia harus melapor jika ia menjadi korban atau melihat temannya mengalami kekerasan. Usia 10-12 tahun (pra-remaja) anak sudah bisa diajak berdiskusi mengenai perasaan dan seksualitasnya selama periode pubertas. Dalam kurun waktu pubertas ini, selain membahas perubahan biologis dan reproduksi, penting bagi anak pra-remaja mengetahui hubungan yang sehat untuk menghindari kekerasan fisik/seksual, serta perilaku manipulatif. Selanjutnya, pada usia 13 tahun ke atas, diskusi difokuskan pada hubungan teman sebaya, tekanan sosial, persetujuan, dan cara melindungi diri. Lingkungan sekitar anak tumbuh berperan penting untuk menyediakan ruang aman bagi anak bercerita dan bertanya.

Edukasi dini dan komunikasi terbuka menjadi kunci dalam melindungi perempuan dari kekerasan fisik dan seksual. Anak perlu merasa didengar dan diperhatikan oleh orang dewasa di sekitar mereka. Menegur anak-anak yang melakukan tindakan tidak hormat seperti menjambak rambut atau hijab teman sebayanya merupakan bagian dari edukasi dini. Demikian juga dengan perlindungan dari pernikahan anak harus ditegakkan tanpa kompromi. Jika tidak, akan banyak anak perempuan yang harus berhadapan pada situasi rentan sebagai korban kekerasan fisik, psikologis, dan sosial yang serius.

Dengan demikian, perlindungan perempuan tidak hanya mengandalkan regulasi hukum, tetapi juga pendidikan yang komprehensif sejak dini, pengasuhan yang sadar gender, dan komunikasi terbuka dalam lingkungan tempat anak tumbuh. Memberikan arahan dan membangun kesadaran baik bagi anak laki-laki ataupun perempuan tentang batasan dan rasa hormat dapat mencegah perilaku kekerasan di masa depan. Sudah menjadi kewajiban bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menjamin lingkungan yang aman bagi generasi mendatang lewat sikap-sikap saling menghargai, menghormati, dan hidup tanpa kekerasan.

 

Daftar Pustaka

Indonesia, P. (1974, January 2). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Retrieved March 4, 2026, from JDIH Pemerintah Indonesia: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974

Indonesia, P. (2019, October 14). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Retrieved March 5, 2026, from Peraturan.go.id: https://peraturan.go.id/id/uu-no-16-tahun-2019

Organization, W. H. (2023). Violence Against Women. Retrieved March 1, 2026, from World Health Organization: https://www.who.int/westernpacific/newsroom/fact-sheets/detail/violence-against-women

Women, U. (2025, November 19). Facts and Figures: Ending Violence Against Women. Retrieved March 1, 2026, from UN Women Knowledge Portal: https://knowledge.unwomen.org/en/articles/facts-and-figures/facts-and-figures-ending-violence-against-women

Prev Post
Patriarki di Tengah Krisis Iklim: Ancaman KBGS dan Urgensi Kebijakan Inklusif di Indonesia

Add Comment

Your email is safe with us.