Add Listing

Perempuan Disabilitas Tak Tampak, Jalan Panjang Melawan Pengabaian

Penulis: Via

Penulis: Via

Editor: Astried Permata

Bagaimana jika kekerasan tidak datang dalam bentuk pukulan, ancaman, atau teriakan, melainkan melalui kalimat yang terdengar profesional? Bagaimana jika ia hadir lewat keputusan medis yang tampak rasional, namun menyingkirkan pengalaman tubuh perempuan? Bagaimana jika ia hadir dalam bentuk “kesetaraan” karena pengabaian kebutuhan spesifik?

Perempuan yang hidup dengan penyakit kronis berada di persimpangan sunyi, di antara tubuh yang terus menuntut perhatian dan sistem kesehatan yang tidak menjawab kebutuhan. Banyak perempuan dengan disabilitas tak tampak (invisible disability) menanggung beban ekonomi yang besar akibat pengobatan jangka panjang dan keterbatasan mobilitas. Status “disabilitas tak tampak” yang belum dikenal publik luas membuat perempuan disabilitas tak tampak mengalami diskriminasi di ruang publik, layanan kesehatan, sekolah atau kampus. 

Di ruang publik seperti transportasi umum, perempuan dengan disabilitas tak tampak sering diperlakukan “setara” dengan orang sehat. Karena terlihat “sehat”, mereka dianggap tidak berhak atas kursi prioritas. Teguran, tatapan curiga, hingga pengusiran halus juga menjadi pengalaman sehari-hari. Respon publik ini seakan menegaskan bahwa status sakit hanya diakui jika terlihat. Perempuan disabilitas tak tampak akhirnya harus berupaya lebih keras membuktikan kondisi kesehatannya.

Di ruang-ruang medis, keluhan perempuan acap kali dianggap sebagai sesuatu yang berlebihan. Rasa nyeri direduksi menjadi kecemasan. Pengalaman tubuh perempuan diinvalidasi. Praktik ini dikenal sebagai gaslighting medis, yakni penyangkalan terhadap pengalaman subjektif pasien yang secara perlahan menggerus kepercayaan dan penilaian diri mreka. Di dunia yang patriarkis, gaslighting medis paling sering dialami oleh perempuan. 

Gaslighting medis menghasilkan dampak yang serius dan berlapis. Ia berujung pada keterlambatan diagnosis, kesalahan terapi, hingga putus pengobatan. Ketika pasien tidak dipercaya, mereka dipaksa berjuang sendiri mencari jawaban, berpindah fasilitas kesehatan, dan mengulang pemeriksaan. Pasien harus menanggung semua biaya tersebut. Pun bagi pengguna BPJS Kesehatan, situasinya juga tidak lebih baik. Pasien BPJS Kesehatan harus menghadapi rujukan berjenjang dan berbelit, pembatasan jenis pemeriksaan, serta kemungkinan penolakan layanan karena dianggap ‘tidak indikatif’. Proses panjang ini jelas menyebabkan kelelahan fisik, tekanan psikologis, dan risiko medis bagi pasien.

Situasi menjadi semakin kompleks pada remaja di bawah usia 18 tahun. Mekanisme informed consent yang bergantung pada persetujuan orang tua sering kali menyingkirkan suara anak sebagai subjek otonom atas tubuhnya sendiri. Anak tidak mendapatkan ruang dialog yang setara dalam memutuskan apa yang baik untuk tubuhnya. Hal ini diperparah dengan rendahnya literasi kesehatan di kalangan masyarakat. Keputusan medis yang orang dewasa buat umumnya kurang mempertimbangkan pengalaman dan kebutuhan anak. Sebaliknya, Keputusan medis dibuat dari rasa takut dan mitos-mitos yang belum terbukti secara scientific. Akhirnya, relasi kuasa dalam keluarga bertemu dengan relasi kuasa dalam layanan kesehatan, mempersempit ruang aman bagi anak dan remaja dalam mengakses layanan kesehatan.

Di titik inilah gaslighting medis pada perempuan dan kelompok rentan bukan semata-mata persoalan komunikasi yang buruk. Ia harus dibaca sebagai bagian dari kekerasan berbasis gender (KBGS). KBGS tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik atau seksual. Ia juga bekerja melalui relasi kuasa yang timpang, praktik yang berulang, serta dampak sistemik yang secara tidak proporsional merugikan perempuan dan kelompok rentan. Ketika perempuan disabilitas tak tampak mengakses layanan publik, mereka didiskriminasi: tidak dipercaya, tidak didengar, dan dikeluarkan dari proses pengambilan keputusan atas tubuhnya sendiri.

Aspek gender sarat terlihat dari bagaimana tubuh perempuan dipersepsikan sebagai reaksi emosional yang berlebihan. Selain itu, banyak terapi penyakit kronis memengaruhi hormon, siklus menstruasi, kesuburan, fungsi seksual, hingga kualitas sel reproduksi. Namun informasi ini sering tidak disampaikan secara utuh kepada pasien perempuan, utamanya dengan usia anak atau remaja. Pengabaian ini memperlihatkan bagaimana layanan kesehatan memandang pengalaman tubuh perempuan, utamanya isu reproduksi, sebagai sesuatu yang sekunder.

Tentu saja gaslighting medis berbasis gender dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan perempuan. Budaya medis yang hierarkis, paternalistik, dan minim perspektif gender memungkinkan kekerasan direproduksi secara sistemik. Dengan kata lain, diskriminasi yang menimpa perempuan dengan disabilitas tak tampak bersifat struktural.

Padahal, layanan kesehatan wajib memberikan informasi yang utuh, menjamin partisipasi yang bermakna, serta persetujuan yang bebas dan sadar. Penghapusan pengalaman perempuan dari proses pengambilan keputusan merupakan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas kesehatan yang adil dan bermartabat.

Di titik ini, langkah politis dan perebutan kembali ruang publik dan akses layanan dasar menjadi krusial. Penyebutan gaslighting medis penting untuk dilakukan guna mengungkap kekerasan yang selama ini bersembunyi di balik otoritas profesional. Selama pengalaman perempuan terus dipinggirkan, KBGS dan diskriminasi yang menimpa perempuan disabilitas tak tampak akan terus terjadi.

Prev Post
Akses Kesehatan Reproduksi dalam Sistem BPJS
Next Post
Meneliki Sejarah Patriarki dan Kaitannya dengan Perubahan Sistem Ekonomi

Add Comment

Your email is safe with us.