Akses Kesehatan Reproduksi dalam Sistem BPJS
- 08/04/2026
- 327
- 0 comment
Penulis: Ayum
Editor: Astried Permata
Negara Mundur dari Pencegahan: Ketika BPJS Tidak Memprioritaskan Kontrasepsi dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual
Di tengah komitmen pemerintah menurunkan angka kematian ibu, mencegah stunting, dan membangun sumber daya manusia unggul, ada ironi yang sulit diabaikan. Negara belum memprioritaskan layanan dasar hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR) dalam sistem jaminan kesehatan nasional (JKN).
Program JKN yang dijalankan melalui BPJS Kesehatan seharusnya menjadi instrumen perlindungan universal. Namun hal ini tidak berlaku bagi perempuan dan korban kekerasan seksual. Pasalnya per Januari 2026, akses alat kontrasepsi serta pengobatan akibat tindak pidana seperti kekerasan seksual masuk dalam daftar 21 kategori layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Kebijakan di atas jelas tidak bisa dilihat sekadar batasan teknis administrasi. Ini adalah persoalan arah kebijakan yang seksis: tentang bagaimana negara absen memprioritaskan kebutuhan akses kesehatan reproduksi perempuan.
Kontrasepsi: Mengabaikan Pencegahan, Membiarkan Krisis Terjadi
Pencegahan adalah strategi paling rasional dan paling efektif dalam menangani isu kesehatan publik. Dalam konteks kesehatan reproduksi, kontrasepsi merupakan intervensi kunci untuk mencegah kehamilan tidak direncanakan (KTD), kehamilan berisiko tinggi, kematian ibu, aborsi tidak aman, serta putus sekolah pada remaja perempuan. Data UNFPA menunjukkan sekitar 38–40 persen kehamilan di Indonesia tergolong tidak direncanakan.
Sayangnya, hingga kini alat kontrasepsi -termasuk kontrasepsi darurat, secara eksplisit dikecualikan dari manfaat jaminan BPJS. Ketika negara tidak menjamin akses kontrasepsi yang luas, terjangkau, dan bebas diskriminasi, dampaknya tidak pernah netral. Ia secara khusus menyasar kelompok yang paling rentan: remaja perempuan dari keluarga miskin, perempuan pekerja prekariat, perempuan dalam relasi kuasa yang timpang, atau mereka yang terjebak dalam hubungan beracun.
Skema BPJS Kesehatan yang tidak menanggung akses kontrasepsi membuat beban pencegahan kesehatan reproduksi dialihkan ke individu. Dengan demikian, kegagalan sistem dibingkai sebagai kesalahan personal. Padahal, konsekuensi dari KTD jauh lebih mahal secara sosial dan ekonomi. Angka risiko kematian ibu meningkat. Selain itu, kemiskinan antargenerasi jadi konsekuensi yang tidak terelakan di tengah sistem ekonomi yang tidak berkeadilan.
Nyatanya, pembatasan akses kontrasepsi tidak pernah terbukti menurunkan aktivitas seksual. Sebaliknya, risiko kehamilan tidak diinginkan dan praktik aborsi tidak aman justru meroket tajam. Mengabaikan kontrasepsi berarti membiarkan krisis tumbuh perlahan. Ujung-ujungnya, perempuan jadi pihak yang terus disalahkan, dianggap tidak bertanggungjawab atas tindak tanduknya.
Korban Kekerasan Seksual: Dipaksa Menanggung Trauma dan Biaya
Kekerasan seksual punya dampak yang signifikan secara medis bagi korban. Tidak jarang kekerasan seksual menyebabkan cedera fisik, trauma psikologis, risiko infeksi menular seksual, hingga KTD. Situasinya semakin sulit mengingat data Komnas Perempuan menunjukkan banyak korban kekerasan seksual menghadapi hambatan struktural saat mengakses layanan pemulihan.
Tidak ditanggungnya biaya medis akibat tindak pidana kekerasan seksual dari daftar BPJS Kesehatan menjadi simbol mundurnya negara dari tanggungjawab atas kegagalan mereka menciptakan ruang aman bagi perempuan. Pasalnya, korban dibiarkan menanggung sendiri biaya layanan yang justru krusial dalam fase pemulihan, seperti pemeriksaan medis dan forensik, profilaksis IMS, kontrasepsi darurat, pendampingan psikologis, hingga akses penghentian kehamilan sesuai ketentuan hukum. Situasi ini menciptakan beban berlapis bagi korban di tengah isu seputar stigma sosial, prosedur hukum yang rumit, keterbatasan fasilitas ramah korban, serta tekanan finansial. Pada akhirnya, negara sekali lagi memposisikan kekerasan seksual beserta dampaknya sebagai tragedi personal bukan tanggung jawab kolektif.
HKSR Bukan Isu Moral, Melainkan Kewajiban Negara
Perlu diingat kembali bahwa HKSR bukan agenda moral atau ideologis. Ia berakar pada hak atas kesehatan, hak atas informasi, hak atas integritas tubuh, serta hak untuk bebas dari diskriminasi yang saling terkait satu sama lain. Dalam kerangka hak asasi manusia (HAM), negara memiliki tiga kewajiban utama, yakni menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Dalam konteks pembatasan akses kontrasepsi, termasuk untuk korban kekerasan seksual, negara telah gagal menjalankan ketiga kewajiban tersebut.
Padahal, hukum Indonesia lewat UU Kesehatan dan aturan turunannya membuka ruang penghentian kehamilan dalam kondisi tertentu, termasuk akibat perkosaan. Namun tanpa jaminan pembiayaan dan sistem rujukan yang jelas, hak tersebut jadi formalitas yang berhenti di atas kertas. Untuk itu diperlukan reorientasi kebiajakn berupa evaluasi dan perbaikan peraturan yang kontradiktif terhadap upaya pemulihan korban kekerasan seksual. Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 beserta perubahannya, serta PP No. 28 Tahun 2024 sebagai pelaksana UU Kesehatan yang menetapkan batasan manfaat JKN perlu dikaji ulang agar adil gender.
World Health Organization berulang kali menegaskan bahwa layanan kesehatan reproduksi termasuk kontrasepsi dan aborsi aman merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem kesehatan esensial. Memperluas jaminan kontrasepsi dan memastikan layanan komprehensif bagi korban kekerasan seksual adalah langkah rasional, ekonomis, dan berkeadilan. BPJS Kesehatan sebagai pilar jaminan kesehatan nasional seharusnya tidak hanya membiayai tindakan kuratif yang reaktif, tetapi juga menjamin layanan preventif dan responsif yang melindungi hak warga secara menyeluruh.
Jika negara sungguh ingin memenuhi HAM warganya, maka pencegahan KTD dan pemulihan korban kekerasan seksual harus diperlakukan sebagai prioritas kesehatan publik. Jika tidak, kita patut bertanya-tanya. Apakah negara berdiri melindungi warganya atau membiarkan mereka menghadapi risiko sendirian?
Sumber
- Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (beserta perubahannya).
- PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Kesehatan.
- Instanews (2025). Daftar 21 Penyakit/Layanan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Januari 2026.
- Konteks (2025). Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Mulai 1 Januari 2026.
- UNFPA Indonesia (2022). State of World Population Report.
- Komnas Perempuan (2025). Catatan Tahunan (CATAHU).
- WHO. Abortion Care & Unsafe Abortion Factsheets.








Add Comment