Percaya Korban* *Syarat dan Ketentuan Berlaku (?)
- 08/04/2026
- 326
- 0 comment
Penulis: Anindya Restuviani
Editor: Astried Permata
Trigger warning: Tulisan ini membicarakan tentang kekerasan seksual dan dapat memicu trauma atau kilas balik. Apabila Anda pernah mengalami dan/atau mengetahui seseorang yang pernah mengalami kekerasan seksual, silahkan kunjungi www.carilayanan.com untuk mencari bantuan.
Jika dibandingkan dengan lima tahun lalu, sekarang sekutu kita dalam diskursus kekerasan berbasis gender dan seksual (KBGS) memang terasa lebih banyak. Tidak hanya karena masyarakat cukup “aware” dengan isunya, namun juga perspektif korban yang jauh lebih berkembang daripada sebelumnya.
Melihat ramainya isu kekerasan seksual yang akhir – akhir dibahas di media, banyak netizen bahkan akun – akun komunitas dan organisasi turut mengomentari kasus tersebut. Diskursus yang paling terasa tentunya adalah bagaimana banyak masyarakat mengkampanyekan pentingnya speak up dan sikap percaya terhadap korban saat mendengar cerita tentang kekerasan seksual. Namun, para misoginis merespon hal tersebut dengan argumen: Bagaimana jika ternyata tuduhan tersebut palsu?
Perdebatan ini mengingatkan kita kepada sebuah terminologi “Believe the victim until proven otherwise”, terjemahan bahasa indonesianya adalah “Percaya korban hingga terbukti sebaliknya”. Sekilas nampaknya kalimat ini baik – baik saja, karena ya betul memang percaya korban adalah prinsip keberpihakan dengan korban. Namun, bagaimana dengan lanjutannya “Hingga terbukti sebaliknya”? Apakah ini sesuai dengan prinsip perspektif korban atau malah memberikan semacam “syarat” bagi korban untuk tetap dapat dipercayai?
Dalam dunia yang sayangnya masih patriarkis, proses pembuktian kasus KBGS sering sekali dibebankan kepada korban. Korban harus berupaya untuk dapat memberikan bukti, saksi, dan menceritakan kembali luka-lukanya. Sedangkan, pelaku bisa mengelak dan bersembunyi dibalik kalimat “buktikan kalau bisa” dan “praduga tak bersalah”.
Jauh sebelum adanya Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan, pembuktian kasus kekerasan seksual sangat memberatkan korban. Dalam memproses tindak pidana pemerkosaan di KUHP lama, korban harus membuktikan adanya penetrasi antara vagina dan penis, bukti fisik adanya paksaan, juga saksi. Jika di antara unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka pasal pemerkosaan sulit digunakan.
Bayangkan jika kamu diperkosa dalam keadaan tidak sadar, bisa jadi karena diberi minuman yang membuat kamu kehilangan kesadaran, kamu dibawa ke ruang tertutup yang tidak ada CCTV dan tentunya tidak ada saksi. Kamu baru menyadari bahwa telah terjadi pemerkosaan beberapa hari setelahnya, sehingga bukti penetrasi tersebut sudah tidak ada lagi. Bukti yang ada hanya trauma yang kamu coba tepis dan tutup-tutupi.
Di luar itu, secara statistik, tuduhan palsu terkait kekerasan seksual hanya mencapai 2% dari seluruh tuduhan yang ada (Kelly, Lovett, & Reagan, 2005). Perisetnya pun mengatakan, bahwa angka 2% ini bukan berarti tuduhan tersebut sepenuhnya “palsu”. Namun banyak dari tuduhan tersebut adalah tuduhan yang tidak memiliki cukup bukti. Jadi bisa saja kekerasan seksual itu terjadi, tapi bukti sulit sekali untuk ditemukan karena berbagai faktor.
Atas serangkaian beban pembuktian yang ditanggung korban dan proses yang dapat memicu trauma, hukum bahkan publik dapat dengan mudah melabeli perkosaan sebagai kasus palsu yang “tidak terbukti”. Apabila kita mengamini premis “until proven otherwise”, maka apakah pantas disebutkan bahwa pengalaman korban adalah tuduhan palsu? Ini justru membawa kita kepada pertanyaan yang krusial: Bagaimana dengan tanggung jawab pelaku untuk membuktikan bahwa dia tidak melakukan kekerasan tersebut?
Dalam kasus yang sedang ramai terkait Mohan ini pun, “until proven otherwise” digunakan dengan narasi perbandingan dengan kasus GH yang pelapornya akhirnya mencabut kuasa hukum dan laporannya. Padahal dibalik keputusan itu, ada rasa takut serta mengalami intimidasi, dimana proses pembuktian pun belum berjalan, namun korban sudah langsung dilabeli sebagai pelapor palsu.
Dalam lensa feminisme, percaya pada korban seharusnya cukup, tanpa syarat dan ketentuan berlaku. Hal ini bukan berarti kita tidak melakukan investigasi terhadap kasus kekerasan seksual. Malah sebaliknya penanganan kasus kekerasan seksual yang berperspektif korban seharusnya tidak hanya menitikberatkan pada investigasi pembuktian saja. Penggunaan lensa feminisme memastikan bahwa penanganan kasus, termasuk investigasi, akan memusatkan pada pengalaman korban, pemenuhan hak korban, dan pemulihan korban. Artinya, proses investigasi juga termasuk memetakan dampak apa saja yang dialami korban, hak apa saja yang perlu kita berikan kepada korban, dan bagaimana kita dapat membantu korban untuk pulih.
Berlawanan dengan anggapan masyarakat bahwa feminisme hanya ingin melakukan “witch-hunt”, lensa feminisme mengenal hak terlapor yang tentunya tetap mengedepankan asas keberpihakan pada korban. Jika memang betul hasil dari proses investigasi akhirnya menemukan bahwa ini adalah tuduhan palsu, maka nama baik terlapor pun wajib untuk dipulihkan.
Dengan kata lain, penanganan kasus yang menggunakan lensa feminisme tidak berfokus pada “punitive”nya, melainkan menekankan pada proses “restorasi”nya. UU TPKS adalah contoh nyata kebijakan progresif dengan kacamata feminisme. UU TPKS menghapus unsur adanya saksi dan memuat kesaksian korban sebagai bukti yang sah. Selain itu, ada proses restitusi yang mengedepankan pemenuhan hak korban untuk pulih. Tentunya, implementasi di lapangan belum sepenuhnya berhasil. Masih banyak penegak hukum yang belum memiliki perspektif korban yang baik. Kendala lain ialah UU TPKS yang tidak berlaku surut membuat segala kasus kekerasan seksual yang terjadi sebelum UU TPKS diundangkan, masih menggunakan pasal pembuktian yang lama.
Di dunia yang patriarkis ini, di mana lebih mudah mempercayai pelaku kekerasan seksual daripada berjuta-juta perempuan yang menahan sakit dan trauma dari kekerasan yang mereka alami, penting bagi kita sebagai masyarakat juga turut memahami lapisan pengalaman, trauma, tekanan yang dirasakan oleh korban. Berdiri bersama korban adalah langkah yang tidak bisa ditawar. Titik. Tanpa adanya syarat dan ketentuan yang berlaku.
Percaya korban berarti kita berempati dengan korban, menunjukan bahwa kita menganggap kekerasan seksual adalah hal serius yang perlu ditindak lanjuti. Sudah sepatutnya kita memantau dan meminta proses investigasi yang berpusat pada keadilan bagi korban, memvalidasi pengalaman trauma korban sudah cukup sebagai bukti bagi mereka untuk mencari keadilan.








Add Comment