Penulis : Yuri Muktia
Editor : Astried Permata
Pada 3 Februari 2026, Jakarta Feminist, di bawah program Cari Layanan, mengunjungi sekretariat Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di Jakarta Selatan. SBMI adalah salah satu organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang advokasi dan perlindungan buruh migran Indonesia. Organisasi ini lahir dari keprihatinan mendalam terhadap berbagai persoalan yang dihadapi oleh buruh migran Indonesia, mulai dari proses perekrutan yang tidak adil, eksploitasi di tempat kerja, hingga kurangnya akses terhadap keadilan. SBMI sendiri telah memunculkan kesadaran dengan melakukan pengorganisiran sejak 1995 hingga 1999. SBMI kemudian dideklarasikan pada 4 Desember 2004 di Jakarta sebagai wadah perjuangan bersama buruh migran Indonesia.
Kunjungan Cari Layanan bertujuan untuk mengetahui lebih dalam terkait bagaimana peran serikat buruh dalam memperjuangkan hak-hak buruh migran, khususnya buruh migran yang memiliki kerentanan berlapis seperti perempuan, masyarakat desa, dan pekerja rumah tangga (PRT). Selain itu, kunjungan ini bermaksud memahami situasi dan tantangan yang mereka hadapi saat ini. Selama ini, buruh migran seringkali dianggap sebagai pahlawan devisa negara karena kontribusinya terhadap perekonomian negara. Namun di balik label tersebut, negara justru belum hadir sepenuhnya dalam memenuhi dan melindungi hak-hak buruh migran. Menurut SBMI, kasus perdagangan orang terhadap buruh migran meningkat secara signifikan. Konflik sosial dan politik, bencana iklim, serta krisis ekonomi menjadi faktor besar kerentanan buruh migran yang berasal dari kelompok miskin dan komunitas pesisir. Data SBMI sepanjang 2025 menunjukkan angka perdagangan orang masih sangat tinggi. Di tingkat kebijakan internasional, inisiatif Global Compact for Migration menegaskan urgensi membuka jalur migrasi yang aman dan teratur. Hal ini berangkat dari refleksi bahwa implementasi di lapangan masih jauh dari memadai. Belum ada sistem mumpuni yang mampu menekan peran jaringan bisnis ilegal yang memfasilitasi perdagangan orang.
Di Indonesia, penilaian pelaporan eksternal menunjukkan bahwa upaya pemerintah belum sepenuhnya memenuhi standar pencegahan dan pelindungan yang dibutuhkan oleh korban. Dari sektor pekerjaan, kasus tertinggi terjadi pada PRT sebanyak 2.788 kasus, disusul sektor perikanan sebanyak 998 kasus, dan buruh pabrik sebanyak 663 kasus. Sementara itu, sektor perkebunan mencatat 272 kasus, menandakan bahwa praktik pelanggaran dan eksploitasi masih merata di berbagai jenis pekerjaan buruh migran, baik di sektor domestik maupun non-domestik. Kerentanan buruh migran semakin terasa ketika ditarik ke ranah penegakan hukum dan pendampingan kasus. Di tengah regulasi yang tumpang tindih, PRT migran tetap berada dalam posisi rentan karena belum maksimalnya implementasi UU No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Situasi ini semakin terpuruk dengan negara yang belum mengakui PRT sebagai pekerja. Hal ini terlihat dari tidak kunjung disahkannya RUU PPRT yang kemudian berdampak pada lemahnya diplomasi pelindungan PRT di negara tujuan.
Menurut penjelasan pengurus SBMI, permasalahan seperti penipuan oleh agen, kontrak kerja yang tidak sesuai, gaji yang tidak dibayarkan, kekerasan fisik maupun verbal, hingga kesulitan mengakses bantuan hukum, masih jadi masalah yang sering dihadapi oleh buruh migran. Dalam beberapa kasus, buruh migran bahkan tidak memiliki dokumen lengkap sehingga tidak memiliki posisi hukum yang kuat. Kondisi ini yang mendorong SBMI untuk aktif melakukan advokasi dan pendampingan. SBMI bekerja sama dengan pengacara dan organisasi bantuan hukum memberikan pendampingan kepada buruh migran yang menghadapi masalah hukum. Selain itu, serikat SBMI juga memberikan edukasi kepada calon buruh migran mengenai prosedur yang dibutuhkan selama mereka bekerja di luar negeri. Edukasi ini meliputi pemahaman kontrak kerja, hak dan kewajiban pekerja, serta cara menghubungi pihak berwenang jika terjadi masalah.
Saat ini SBMI telah memiliki beberapa perwakilan kantor cabang, 10 perwakilan di wilayah provinsi, 49 perwakilan di wilayah kabupaten, 113 perwakilan di wilayah desa, dan 6 perwakilan di luar negeri. Melalui perwakilan di berbagai wilayah di Indonesia, SBMI berharap buruh migran dapat berserikat dan semakin kuat dalam memperjuangkan hak-haknya. Selain itu, SBMI juga memiliki program pemberdayaan ekonomi melalui sistem koperasi. Atas segala upaya pemberdayaan dan advokasi ini, SBMI berharap pemerintah desa menaruh perhatian serius terhadap buruh migran. Dengan adanya pengakuan tersebut, peluang kerjasama berbagai pihak untuk melindungi buruh migran akan menjadi lebih maksimal. Akhirnya, tidak ada lagi buruh migran yang menjadi korban perdagangan orang.
Hingga saat ini, SBMI aktif memberikan layanan kepada buruh migran. Adapun layanan yang diberikan, yaitu:
- Bantuan hukum;
- Shelter atau rumah aman, dan;
- Pendampingan psikososial
Semua bantuan di atas dapat diakses oleh buruh migran atau keluarganya. Pencari bantuan dapat mengakses bantuan dengan mengunjungi situs sapu bumi (https://sapubumi.sbmi.id/) atau dapat menghubungi hotline di 0852-2448-1957 dan 0811-8626-776.
Dengan demikian, sosialisasi Cari Layanan kepada SBMI merupakan upaya solidaritas bersama dalam memperjuangkan keadilan bagi korban kekerasan, termasuk korban kekerasan yang merupakan buruh migran. Kunjungan ke SBMI membuka pengetahuan bersama tentang realitas pekerja migran. Cari Layanan berharap semakin banyak pihak yang bersolidaritas, peduli, serta terlibat dalam upaya mewujudkan situasi kerja yang aman, bermartabat, dan sejahtera bagi setiap warga negara.
Bagi kamu yang membutuhkan bantuan kekerasan, silahkan mengunjungi carilayanan.com atau belipotbunga.com. Cari Layanan menyediakan informasi lembaga layanan yang ada di berbagai wilayah di Indonesia. Silahkan follow instagram @carilayanan untuk mengetahui informasi terbaru Cari Layanan.
Referensi:
- Catahu 2025 SBMI
- https://sbmi.or.id/sejarah-berdirinya-serikat-buruh-migran-indonesia
Add Comment