Add Listing

Deskripsi

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta adalah unit layanan pemerintah yang menyelenggarakan layanan seperti pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.

Tugas P2TP2A Provinsi DKI Jakarta adalah memberikan pelayanan secara terpadu secara gratis untuk perempuan dan anak yang memiliki KTP DKI Jakarta (atau berdomisili di DKI Jakarta) dan/atau mengalami kejadian kekerasan berbasis gender yang memiliki Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Adapun jenis kekerasan dilayani di UPT P2TP2A antara lain kekerasan fisik, psikis, seksual, trafficking, pornografi, bullying, pekerja anak dan anak berhadapan dengan hukum, sebagaimana amanat Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

Di semua lima wilayah DKI Jakarta, P2TP2A DKI Jakarta dibantu oleh 19 pos pengaduan yang juga dapat diakses masyarakat di lokasi RPTRA.

Jika dalam keadaan darurat, telpon Jakarta Siaga 112.

Jam Kerja

Now Closed
  • Monday 8:00 AM - 4:30 PM
  • Tuesday 8:00 AM - 4:30 PM
  • Wednesday 8:00 AM - 4:30 PM
  • Thursday 8:00 AM - 4:30 PM
  • Friday 8:00 AM - 4:30 PM
  • Saturday Day Off
  • Sunday Day Off
Skip to content