Add Listing

Deskripsi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64). Ruang lingkup perlindungan ini adalah pada semua tahap proses peradilan pidana. Tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana.

LPSK juga memiliki perwakilan daerah di Medan dan Yogyakarta.

Jam Kerja

Now Open
  • Monday 8:00 AM - 4:00 PM
  • Tuesday 8:00 AM - 4:00 PM
  • Wednesday 8:00 AM - 4:00 PM
  • Thursday 8:00 AM - 4:00 PM
  • Friday 8:00 AM - 4:00 PM
  • Saturday Day Off
  • Sunday Day Off
Skip to content