Add Listing

Deskripsi

LBH Makassar didirikan pada tahun 1983 dan merupakan cabang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Sulawesi Selatan.

Ruang lingkup kerja LBH Makassar adalah:

  1. Konsultasi hukum
  2. Pendampingan kasus
  3. Pendidikan dan pengorganisasian
  4. Riset dan kampanye.

Konsultasi hukum diberikan kepada setiap kelompok masyarakat yang membutuhkan nasehat hukum untuk semua jenis perkara.

Prioritas wilayah kerja LBH Makassar adalah seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan: Kota Makassar, Kab. Maros, Kab. Gowa, Kab. Takalar, Kab. Jeneponto, Kab. Bantaeng, Kab. Bulukumba, Kab. Sinjai, Kab. Bone, Kab.Soppeng, Kab.Pinrang, Kab. Sidrap, Kab. Enrekang, Kab. Wajo, Kab. Tanah Toraja, Kab. Luwu. Kab. Luwu Timur, Kab. Luwu Utara, Kab. Selayar, Kab. Pangkep, Kab. Barru, Kota Pare-Pare, dan Kota Palopo.

Skip to content